ALIANSI MASYARAKAT ADAT NASIONAL
BERTEMU PRESIDEN JOKOWI
Pagi tadi, 90-an Masyarakat Adat peserta KMAN V memenuhi undangan Presiden Joko Widodo untuk bertemu di Istana Negara membicarakan perkembangan terkait persoalan-persoalan Masyarakat Adat. Berikut ini poin-poin yang disampaikan oleh Presiden Jokowi :
- Mengucap selamat atas terpilihnya Sekjen dan Dewan AMAN Nasional yang baru serta minta maaf tidak dapat hadir di KMANV.
- Mendukung Percepatan RUU Masyarakat Adat dan akan menyiapkan Supres secepatnya untuk disampaikan ke DPR RI.
- Meminta Kemendagri untuk mendorong percepatan SK-SK Masyarakat Adat dan meminta Masyarakat Adat untuk mendorong percepatan Perda-Perda MA; Karna Perda dan SK-SK tersebut dapat mempercepat proses pengembalian tanah-tanah Masyarakat adat;
- Saat ini sdg disiapkan 18 SK Hutan Adat yang baru (meneruskan inisiatif yg Desember). Ingin mengeluarkan lebih banyak tapi masih banyak kendala di regulasi yg harus segera diselesaikan;
- Hutan lebih baik, lebih berkelanjutan ketika dikelola Masyarakat Adat. Presiden sudah melihat sendiri.
- Hindari dulu benturan-benturan di lapangan, beri pemerintah waktu untuk mengupayakan pelepasan lahan yang lebih luas dan menyelesaikan masalah-masalah regulasi.
- Satgas Masyarakat Adat jika dibutuhkan, dibentuk saja segera. Satgas dapat membantu proses-proses verifikasi lahan untuk dilepaskan. Semakin banyak jumlah area diverifikasi, semakin baik.
- Memastikan akses Masyarakat Adat terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, memperkuat Masyarakat Adat di daerah-daerah.
- Akan melakukan pertemuan rutin dengan AMAN setiap 3-4 bulan sekali untuk update dan berkoordinasi
Dalam kesempatan itu, Mbak Gunarti dari Kendeng menyampaikan persoalan Kendeng kepada Presiden. Namun hasilnya mengecewakan dan belum seperti yang diharapkan karena Presiden mengembalikan persoalan kembali kepada Gubernur Jawa Tengah.
Semua poin-poin di atas membutuhkan pengawalan ketat. Ayo, kawal supaya Presiden memenuhi komitmen-komitmennya secara nyata!!
COPY RILIS FB: MINA SUSANA SETRA (AMAN SEKNAS)
Comments
Post a Comment