Sistem rangking ditetapkan, CPNS dengan komulatif 255 bisa ikut tes SKB

Image
SISTEM RANGKING SELEKSI CPNS DAN DASAR HUKUMNYA...HOT NEWS Baru baru ini beredar rilis Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018 tentang  Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Peraturan ini berdasarkan info yang di dapat sudah di undangkan dalam Berita Negera 2018 nomor 1545.

PTPN XIII Parindu Gulung Tikar

Paska Wacana Penghentian Sementara Operasional Pabrik Kelapa Sawit dan Pembelian TBS Plasma & Pihak Ke-III PTP Nusantara XIII di Kabupaten Sanggau


Sanggau, 19 Juli 2018.
sangat mengejutkan dan bagaikan petir yang menyambar di siang bolong, meski mendung itu tampak samar-samar, berita bahwa PTP Nusantara XIII Kebun Parindu atau yang biasa di kenal dengan DKB II Parindu akan mengentikan pembelian TBS Petani Plasma dan Pihak ke-III.

hal ini tentunya sangat menyakitkan bagi masyarakat yang selama ini menggantukan hidupnya dari sektor perkebunan kelapa sawit dimana beberapa dekade ini, perkebunan kelapa sawit tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan, dimana banyak areal garapan yang disulap menjadi kebun sawit.

perubahan sektor unggulan masyarakat yang dulunya hanya berladang dan menyadap karet, lambat laun di akhir tahun seribu sembilan ratusan sampai kini di abad milenial ke 2, telah berubah menjadi kebun sawit, baik itu milik pribadi ataupun ekspansi investasi perusahaan multi Nasional dan Internasional misalnya synderby asal malaysia.

sebagaimana surat yang beredar dengan Nomor 13.00/05/X/11/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Penghentian sementara operasional beberapa pabrik kelapa sawit dan pembelian TBS Plasma serta Pihak III yang di tanda tangani oleh Direksi PTP Nusantara XIII di Pontianak, tentu sebagai pertanda bahwa persoalan ini bukanlah hal yang biasa-biasa.

adapun didalam surat di atas dinyatakan beberapa point sebagai berikut:
  1. Manajemen PTPN XIII telah berupaya melakukan turn around program restrukturisasi penyehatan perusahaaan sejak tahun 2017 namun sampai dengan saat ini belum memberikan hasil sesuai dengan harapan perusahaan.
  2. Manajemen melakukan penghentian operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kalimantan Barat yang tidak memenuhi standart ketentuan Perundang-undangan yang berlaku antara lain Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Ketenagakerjaan (SMK3).
  3. PTPN XIII terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 sementara waktu menghentikan pembelian TBS Plasma yang meliputi Plasma Pirbun, KKPA dan Revitbun serta Petani Swadaya / Pihak III berkaitan dengan kondisi PKS dan Keuangan Perusahaan sesuai dengan yang telah disampaikan diatas.
  4. KUD/Petani Plasma dan Petani Swadaya / pihak III sementara waktu dapat menjual TBS-nya ke Pabrik Swasta.  

demikianlah bunyi point-point atas keputusan tersebut, namun jujur sebagai petani saya melihat ini bukan semata kesalahan PTPN XIII, ini mengapa karena lingkaran setan itu sudah menjadi duri dalam daging yang secara perlahan-lahan akan menyebabkan kebusukan atas sistem dan tata kelola perkebunan kelapa sawit ini terkuak.

siapa korban, tentunya banyak pihak, mulai dari petani, pekerja atau karyawan, sektor ekonomi setempat seperti warung makan dan lain2 akan menjadi korban kebijakan ini, apa mau di kata nasi sudah menjadi bubur.


salah seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa harga sawit akan anjlok, karena perusahaan swasta akan dengan mudah membeli sawit karena tidak ada pembanding, memang di sanggau ada beberapa pabrik swasta, namun PTPN lah yang menjadi PKS utama, dan patokan harga jual.

semoga hal ini ada jalan keluarnya, karena mulai dari Pemda Sanggau, DPRD, KUD, Pemerintah Provinsi juga sedang melakukan asistensi atas hal ini. bravo petani sawit, semoga hari esok akan lebih baik, jangan salahkan pemimpin, jika duri itu kita yang tanamkan.

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU