Sistem rangking ditetapkan, CPNS dengan komulatif 255 bisa ikut tes SKB

Image
SISTEM RANGKING SELEKSI CPNS DAN DASAR HUKUMNYA...HOT NEWS Baru baru ini beredar rilis Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018 tentang  Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Peraturan ini berdasarkan info yang di dapat sudah di undangkan dalam Berita Negera 2018 nomor 1545.



KAWASAN INDUSTRI 
(sebuah keniscayaan)
Melihat potret rencana pembangunan KIM dan KIT di Kalimantan Barat.

Mesin Pencucian Tambang Bauksit



Kawasan Industri adalah suatu tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Hal ini berbeda dengan Zona Industri yang juga merupakan pemusatan industri tetapi tanpa dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang memadai. Di Indonesia, pada awalnya kawasan industri hanya dikembangkan oleh
pemerintah melalui BUMN sebagai reaksi terhadap meningkatnya jumlah industri dengan dampak polusi lingkungan yang diakibatkannya, keterbatasan infrastruktur, dan masalah perkembangan kawasan permukiman yang berdekatan dengan lokasi industri. Namun seiring dengan meningkatnya investasi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka pemerintah melalui Keppres No. 53 tanggal 27 Oktober tahun 1989 mengijinkan usaha kawasan industri dikembangkan oleh pihak swasta.
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang ditujukan untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan kapasitas masyarakat, memperluas kesempatan usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan fungsi dan mutu lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan  kemandirian perekonomian nasional.  Pembangunan daeradapa dikataka sebaga upay peningkata kesejahteraa masyaraka d daerah dengan memanfaatkan  sumber-sumber  daya  yang  dimiliki  di daerah,  baik  sumber  daya  alam  (SDA)  maupun sumber daya manusia (SDM).
Pembangunan  daerah  dapadilaksanakan  melalui  pemberdayaan  masyarakat, otonomi daerah, peningkatan investasi, pengembangan kelembagaan dan penguasaan teknologi, kemampuan pengelolaan keuangan daerah secara terpadu, efektif dan efisien, kerja sama ekonomi antarkawasan, peningkatan keterpaduan pembangunan antarkawasan dan daerah untuk mencapai kemajuan, kemandirian daerah dan kesejahteraan secara merata di seluruh tanah air. Dalam mewujudkan pembangunan  daerah yang adil dan merata, maka pengembangan wilayah menjadi penting dilakukan khususnya pada kawasan potensial yang sesuai dengan karakteristik dan potensi ekonomi daerah tersebut.
Pembangunan ekonomi wilayah memberikan perhatian yang luas terhadap keunikan karakteristik wilayah. Pemahaman terhadap sumber daya  alam,  sumber  daya  manusia,  sumber  daya  buatan/infrastruktur  dan  kondisi  kegiatan  usaha  dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi antardaerah (termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan acuan dasar bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan.
Pengembangan kawasan industri adalah salah satu bentuk pengembangan wilayah yang memadukan pertimbangan-pertimbangan potensi pembangunan daerah dengan investasi di bidang industri terutama prasarana untuk merangsang berkembangnya kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk-produk yang menjadi  unggulan  daerah  yang bersangkutan.  Tidak dapat dipungkiri,  sektor industri  merupakan  salah satu sektor andalan/unggulan  dalam mendorong  percepatan  pertumbuhan  ekonomi.  Hal ini disebabkan karena sektor industri memiliki peranan untuk mengatasi masalah pengangguran dan terciptanya ekonomi berbasis pertanian/agro yang bersifat padat karya. Tidak heran jika sektor industri mampu menjadi mesin penggerak utama (prime mover) perekonomian nasional, sekaligus tulang punggung ketahanan ekonomi nasional dengan berbasis sumber daya nasional, yang memiliki struktur keterkaitan dan kedalaman yang kuat.
Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya pembangunan  kawasan industri di suatu daerah meliputi semua pihak terkait seperti pemerintah, pelaku usaha/ investor dan masyarakat. Pemerintah memperoleh manfaat antara lain:
1.    Peningkatan penerimaan pajak yang diperoleh seperti dari Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan dan lainnya.
2.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah maupun negara.
3.    Meningkatkan awareness terhadap pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, dikarenakan setiap  perencanaan  pembangunan  kawasan  industri  dilengkapi  dengan  Studi  Analisa  Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
4.    Memberikan keringanan pengelolaan bagi pemerintah, karena penyediaan prasarana dan fasilitas dibangun atas biaya pengelola kawasan industri.
5.    Peningkatan nilai tanah akan menciptakan peningkatan investasi yang tinggi.

Bagi pengusaha atau investor Kawasan Industri dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaannya, diantaranya:
1.    Adanya kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan, karena HGB yang digunakan merupakan pecahan dari HGB induk Kawasan Industri.
2.    Memberikan   kemudahan   bagi  proses  pembangunan   industri,   karena  proses  perijinannya   lebih sederhana  dan  langsung  dapat  melakukan  kegiatan  usaha  setelah  mendapat  izin  usaha.  Dari  segi waktu lebih cepat dengan telah tersedianya lahan, prasarana dan fasilitas yang telah tersedia.
3.    Tersedianya kelengkapan yang diperlukan untuk pengelolaan industri, seperti infrastruktur, prasarana dan fasilitas pendukung seperti kantor pelayanan Kawasan Industri, keamanan, pemadam kebakaran dan lain-lain.
4.    Investor tidak perlu membiayai pembangunan infrastruktur karena telah disiapkan oleh pengelola Kawasan Industri seperti listrik, air, telepon, jalan, dan lain-lain.

Manfaat yang diperoleh masyarakat dengan adanya Kawasan Industri ini antara lain:
1.    Terbukanya kesempatan kerja pada industri-industri dalam Kawasan Industri.
2.    Tersedianya Balai Latihan Kerja dalam Kawasan Industri memungkinkan untuk peningkatan kualitas SDM masyarakat.
3.    Sistem buffer zone yang diterapkan dengan adanya AMDAL dan site plan akan mengurangi tingkat gangguan yang diakibatkan oleh proses operasi industri.
4.    Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdapat dalam Kawasan Industri dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar.

Karena begitu banyaknya nilai manfaat yang akan diperpoleh maka Pemerintah Kabupaten Landak kecamatan mandor merencanakan Pembangunan Kawasan Industri yang tentunya memerlukan dana yang relatif besar, maka perencaanan investasi perlu dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan gambaran mengenai tingkat kelayakan finansial dari pelaksanaan pembangunan kawasan industri. Oleh karena itu sebuah penelitian (studi) diperlukan untuk menilai, apakah pembangunan tersebut memenuhi kelayakan (feasible) untuk didirikan atau tidak ditinjau dari kajian sosial dan ekonomi daerah serta kajian finansial berupa analisa Profitabilitas indeks (PI), Payback Periode (PP), Net Present Value (NPV) dan Internal rate of Return (IRR). Pembangunan kawasan sampai saat ini bersifat kajian, oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan mengestimasi keseluruhan biaya-biaya pembangunan sampai selesai dengan manfaat yang direncanakan tercapai.

Beberapa tahun yang akan datang. Keadaan ini tentunya tidak dapat diperkirakan sebelumnya (uncertanty), penilaian investasi dilakukan analisis lanjutan berupa Sensitivity Analysis terhadap berbagai kemungkinan kondisi investasi (mulai dari kondisi pesimis, moderat dan optimis) juga dilakukan untuk menggambarkan kepekaan investasi tersebut terhadap berbagai kondisi yang mungkin terjadi. pertanyaannya adalah apakah dengan skema yang ada dapat menjamin kawasan industri yang di canangkan di Beberapa Wilayah di Indonesia seperti yang sudah beroperasi di Simalungun Sumatera Utara, dan yang baru akan di bangun di Mandor, Kabupaten Landak dan usulan Kawasan Industri di Tayan, Kabupaten Sanggau dapat menjamin hal tersebut diatas, atau hanya sebuah keniscayaan bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.


adapun manfaat dengan adanya kawasan industri di sebuah teritori akan bermanfaat bagi para investor global dari seluruh dunia yang hendak menanamkan investasinya sebagai sebuah ekspansi pasar dan pemusatan produksi sehingga berdampak kepada biaya (cost) yang akan di keluarkan dalam satu kali produksi. negara-negara investor seperti China / Tiongkok, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Italia, mungkin juga negara-negara Asia seperti Arab, Qatar, Pakistan termasuk India dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah di siapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kemudahan Perizinan, Kemudahan Lahan, Kemudahan Distribusi dan energi penunjang belum termasuk ketersediaan bahan baku produksinya.

Tag: Investasi Indonesia, Kawasan Industri Strategis, Global Investation, Economic and Depelovment Program.

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU