KAWASAN INDUSTRI
(sebuah keniscayaan)
Melihat potret rencana pembangunan KIM dan KIT di Kalimantan Barat.
|
Mesin Pencucian Tambang Bauksit |
Kawasan Industri adalah suatu tempat pemusatan kegiatan industri
yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan
kawasan industri. Hal ini berbeda dengan Zona Industri yang juga merupakan
pemusatan industri tetapi tanpa dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang
memadai. Di Indonesia, pada awalnya kawasan industri hanya dikembangkan oleh
pemerintah melalui BUMN sebagai reaksi terhadap meningkatnya jumlah industri
dengan dampak polusi lingkungan yang diakibatkannya, keterbatasan
infrastruktur, dan masalah perkembangan kawasan permukiman yang berdekatan
dengan lokasi industri. Namun seiring dengan meningkatnya investasi baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri, maka pemerintah melalui Keppres No. 53
tanggal 27 Oktober tahun 1989 mengijinkan usaha kawasan industri dikembangkan
oleh pihak swasta.
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang ditujukan untuk dapat meningkatkan
taraf
hidup dan
kapasitas masyarakat,
memperluas kesempatan
usaha dan kesempatan kerja, meningkatkan fungsi dan
mutu lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian daerah
dalam rangka mewujudkan kemandirian
perekonomian
nasional.
Pembangunan daerah dapat dikatakan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dengan memanfaatkan
sumber-sumber daya
yang dimiliki
di daerah, baik sumber
daya alam
(SDA) maupun sumber daya manusia (SDM).
Pembangunan daerah
dapat
dilaksanakan melalui
pemberdayaan masyarakat,
otonomi
daerah, peningkatan investasi, pengembangan kelembagaan dan penguasaan teknologi, kemampuan pengelolaan keuangan daerah secara terpadu, efektif dan
efisien, kerja sama ekonomi antarkawasan, peningkatan keterpaduan pembangunan antarkawasan dan daerah untuk mencapai kemajuan, kemandirian daerah dan kesejahteraan
secara merata di seluruh tanah air. Dalam mewujudkan
pembangunan
daerah yang adil dan merata, maka pengembangan wilayah menjadi penting dilakukan khususnya
pada kawasan potensial yang sesuai dengan karakteristik dan potensi ekonomi daerah tersebut.
Pembangunan ekonomi wilayah memberikan perhatian yang luas terhadap keunikan karakteristik wilayah. Pemahaman terhadap sumber daya alam,
sumber daya
manusia,
sumber daya
buatan/infrastruktur dan
kondisi kegiatan
usaha dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi antardaerah (termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan acuan dasar bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan.
Pengembangan kawasan industri adalah salah satu
bentuk pengembangan wilayah yang memadukan pertimbangan-pertimbangan potensi pembangunan daerah dengan investasi di
bidang industri terutama prasarana untuk merangsang berkembangnya kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk-produk yang menjadi
unggulan
daerah yang bersangkutan.
Tidak dapat dipungkiri,
sektor industri merupakan salah satu sektor andalan/unggulan dalam mendorong percepatan
pertumbuhan ekonomi.
Hal ini disebabkan karena sektor industri memiliki peranan untuk mengatasi masalah pengangguran dan terciptanya ekonomi berbasis pertanian/agro yang bersifat padat karya. Tidak heran jika sektor industri mampu menjadi mesin penggerak utama (prime mover) perekonomian nasional, sekaligus tulang punggung ketahanan ekonomi nasional dengan berbasis sumber daya nasional, yang memiliki struktur keterkaitan dan kedalaman yang kuat.
Manfaat yang dapat diperoleh dengan
adanya pembangunan kawasan industri di
suatu daerah meliputi semua pihak terkait seperti pemerintah, pelaku usaha/
investor dan masyarakat. Pemerintah memperoleh manfaat antara lain:
1. Peningkatan penerimaan pajak yang diperoleh seperti dari
Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan dan lainnya.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah maupun negara.
3. Meningkatkan awareness
terhadap pembangunan
industri yang berwawasan lingkungan, dikarenakan setiap perencanaan
pembangunan kawasan industri
dilengkapi dengan Studi
Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
4. Memberikan keringanan pengelolaan bagi pemerintah, karena penyediaan
prasarana dan fasilitas dibangun atas biaya pengelola kawasan industri.
5. Peningkatan nilai tanah akan menciptakan peningkatan investasi yang
tinggi.
Bagi pengusaha atau investor Kawasan Industri dapat meningkatkan
keuntungan bagi perusahaannya, diantaranya:
1. Adanya kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan, karena HGB
yang digunakan merupakan pecahan dari HGB induk Kawasan Industri.
2. Memberikan kemudahan bagi
proses pembangunan industri,
karena proses perijinannya
lebih sederhana dan langsung
dapat melakukan kegiatan
usaha setelah mendapat
izin usaha. Dari
segi waktu lebih cepat dengan telah tersedianya lahan, prasarana dan
fasilitas yang telah tersedia.
3. Tersedianya kelengkapan yang diperlukan untuk pengelolaan industri,
seperti infrastruktur, prasarana dan fasilitas pendukung seperti kantor
pelayanan Kawasan Industri, keamanan, pemadam kebakaran dan lain-lain.
4. Investor tidak perlu membiayai pembangunan infrastruktur karena
telah disiapkan oleh pengelola Kawasan Industri seperti listrik, air, telepon,
jalan, dan lain-lain.
Manfaat yang diperoleh masyarakat dengan
adanya Kawasan Industri ini antara lain:
1. Terbukanya kesempatan kerja pada industri-industri dalam Kawasan
Industri.
2. Tersedianya Balai Latihan Kerja dalam Kawasan Industri memungkinkan
untuk peningkatan kualitas SDM masyarakat.
3. Sistem buffer zone yang diterapkan dengan adanya AMDAL dan site plan
akan mengurangi tingkat gangguan yang diakibatkan oleh proses operasi industri.
4. Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdapat dalam Kawasan
Industri dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Karena begitu banyaknya nilai manfaat yang akan diperpoleh maka
Pemerintah Kabupaten Landak kecamatan mandor merencanakan Pembangunan Kawasan
Industri yang tentunya memerlukan dana yang relatif besar, maka perencaanan
investasi perlu dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan gambaran mengenai
tingkat kelayakan finansial dari pelaksanaan pembangunan kawasan industri. Oleh
karena itu sebuah penelitian (studi) diperlukan untuk menilai, apakah pembangunan
tersebut memenuhi kelayakan (feasible)
untuk didirikan atau tidak ditinjau dari kajian sosial dan ekonomi daerah serta
kajian finansial berupa analisa Profitabilitas indeks (PI), Payback Periode (PP),
Net Present Value (NPV) dan Internal rate of Return (IRR).
Pembangunan kawasan sampai saat ini bersifat kajian, oleh karena itu penelitian
ini dilakukan dengan mengestimasi keseluruhan biaya-biaya pembangunan sampai
selesai dengan manfaat yang direncanakan tercapai.
Beberapa
tahun yang akan datang. Keadaan ini tentunya tidak dapat diperkirakan
sebelumnya (uncertanty), penilaian investasi dilakukan analisis lanjutan berupa
Sensitivity Analysis terhadap
berbagai kemungkinan kondisi investasi (mulai dari kondisi pesimis, moderat dan
optimis) juga dilakukan untuk menggambarkan kepekaan investasi tersebut
terhadap berbagai kondisi yang mungkin terjadi. pertanyaannya adalah apakah dengan skema yang ada dapat menjamin kawasan industri yang di canangkan di Beberapa Wilayah di Indonesia seperti yang sudah beroperasi di Simalungun Sumatera Utara, dan yang baru akan di bangun di Mandor, Kabupaten Landak dan usulan Kawasan Industri di Tayan, Kabupaten Sanggau dapat menjamin hal tersebut diatas, atau hanya sebuah keniscayaan bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
adapun manfaat dengan adanya kawasan industri di sebuah teritori akan bermanfaat bagi para investor global dari seluruh dunia yang hendak menanamkan investasinya sebagai sebuah ekspansi pasar dan pemusatan produksi sehingga berdampak kepada biaya (cost) yang akan di keluarkan dalam satu kali produksi. negara-negara investor seperti China / Tiongkok, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Italia, mungkin juga negara-negara Asia seperti Arab, Qatar, Pakistan termasuk India dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah di siapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kemudahan Perizinan, Kemudahan Lahan, Kemudahan Distribusi dan energi penunjang belum termasuk ketersediaan bahan baku produksinya.
Tag: Investasi Indonesia, Kawasan Industri Strategis, Global Investation, Economic and Depelovment Program.
Comments
Post a Comment