Sistem rangking ditetapkan, CPNS dengan komulatif 255 bisa ikut tes SKB

Image
SISTEM RANGKING SELEKSI CPNS DAN DASAR HUKUMNYA...HOT NEWS Baru baru ini beredar rilis Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018 tentang  Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Peraturan ini berdasarkan info yang di dapat sudah di undangkan dalam Berita Negera 2018 nomor 1545.
TEMBAWANG
(Sustainable Agro Forestry Management)

session 3
The Real Heart of World

TEMBAWANG


Anda tentu mengetahui bahwa perubahan iklim (Climate Change) telah menjadi isu startegis bagi semua negara yang ada di dunia, karena karena itu tidak boleh abaikan dan tidak di tindaklanjuti akan mengancam manusia yang hidup dimuka bumi ini. Melalui beberapa konvensi internasional yang telah dilakukan baik melalui pertemuan yang pernah di selenggarakan di Bali dan Jepang akhirnya lahirlah sebuah kesepakatan bersama dan dinamakan dengan Protokol Kyoto,
yang mana berisi tentang amandemen terhadap konvensi rangka kerja PBB tentang Perubaan Iklim yang menyangkut tentang Persetujuan Negara-Negara di dunia mengenai Perubahan Iklim dan Pemanasan Global, dan meminta kepada negara-negara penyumbang polusi udara / pemanasan global untuk mengambil langkah kongrit demi keselamatan dunia, adapun beberapa belahan dunia yang di sinyalir sebagai penyumbang polusi dan penyebab pemasan global adalah Amerika Serikat, Eropa, dan beberapa Negara di Asia.

perubahan iklim dan pemanasan global itu sendiri di sinyalir timbul akibat aktifitas manusia dalam mengekspolrasi,eksploitasi/mengolah, dan sampai pada tahapan mendaur ulang, yang akhirnya melepaskan senyawa Karbon Dioksida (CO2) ke udara dan tidak langsung terurai secara penuh dan diserap kembali oleh alam. Program REDD++ yang saat ini di luncurkan secara global dan Indonesia sebagai salah satu negara yang menerima kompensasi atas usaha menjaga pemanasan global, telah di danai untuk segera melakukan pelestarian atas kawasan hutan hujan tropis, sehingga saat ini Pemerintah Indonesia meluncurkan beberapa program dan salah satunya adalah mempertahankan ekologi lahan gambut.

kembali kepada keberadaan tembawang sebagai kawasan hutan yang telah di kelola secara arif dan bijaksana oleh masyarakat adat dayak secara berkelanjutan (konsep: sustainable agroforestry management) secara tidak langsung telah berperan terhadap upaya menjaga kelesatarian alam dan pemanasan global tanpa perlu di danai oleh pihak luar / founding. pelestarian kawasan hutan yang di kuasai oleh  masyarakat adat dayak, tida bisa dipisahkan bagaikan sekeping uang logam, ini mengapa, karena Hutan adalah Ibu yang turut membesarkan dan menopang kehidupan sehari-hari, tanpa hutan orang dayak akan kehilangan jati dirinya, bagaimana mungkin orang dayak bisa hidup tanpa hutan, jika adat dan istiadatnya serta budaya yang hidup dan berkembang saat ini semuanya di berikan oleh alam secara gratis, dan ketika hutan sudah terbatas, apakah semua ritual dan upacara adatnya harus di gantikan dengan uang karena tidak dapat di temukan dimasa mendatang. 
Paman Lai sedang mengambil Umbut Sagu untuk sayur

Di Kampung Baharu sendiri, hampir setiap tahun masyarakat akan dapat menikmati hasil hutan seperti buah-buahan secara gratis dan tidak perlu membayar, dan malahan ada kesepakatan boleh untuk mengambil buah-buahan secukupnya saja dan tidak boleh di perjual-belikan (Non Komersil), menebang pohon buah-buahan akan di kenakan sangsi adat, seperti menebang pohon durian maka akan di kenakan sanksi adat termasuk pelaku dan keturunannya dilarang untuk masuk kawasan hutan untuk mengambil buah-buahan sejenis yang telah di tebang. penetapan sanksi adat ini dipertegas dan dicatat melalui buku adat dan disebarluaskan/sosialisasi kepada masyarakat kampung.

tembawang sejatinya telah menjadi wujud konsistensi masyarakat adat dayak dalam mempertahankan kawasan hutan tanpa perlu menunggu program pemerintah Indonesia dengan slogan Hearth Of Borneo, atau protokol Kyoto yang melarang melakukan aktifitas perusakan hutan. malahan masyarakat adat dayak dianggap sebagai oknum pelaku pembakaran hutan dan penyebab timbulnya asap beberapa tahun belakangan ini, jika di pahami konsep pembukaan lahan untuk ladang, masyarakat adat dayak telah memikirkan terlebih dahulu secara matang, arif dan bijaksana, sehingga aktifitas berladang tidak merugikan manusia dan alam, sebagai contoh untuk membuka ladang, masyarakat adat dayak akan melakukan penebasan tanam tumbuh di areal yang direncanakan (Red.Ngowan) dan selanjutnya setelah tanam tumbuh seperti kayu tersebut tumbang, maka akan di lakukan pembersihan areal seluruh sisi ladang, dengan harapan tidak kena sanksi adat jika api sampai menyeberang ke lahan sebelah atau milik orang lain, kemudian setelah persiapan pembakaran lahan selesai akan di lanjutkan dengan persiapan membakar, biasanya pemilik lahan akan mengundang para tetangga, keluarga dan warga untuk turut serta menjaga api di sekeliling areal.

aktifitas Ngowan (tebang tebas) ladang.
biasanya untuk menghabiskan satu areal kisaran 1 Ha lahan Ladang hanya dibutuhkan waktu sekitar 1- 2 jam saja, karena api disebar di seluruh sisi ladang dan akan berkahir di tengah-tengah areal ladang, dan dalam membakar juga tidak boleh sembarangan, karena jika tidak pandai maka kita yang turut hadir dalam proses membakar ladang akan menjadi korban (mahluk hidup yang mati di dalam kobaran api ladang biasa disebut Njau), penulis coba sampaikan bahwa yang namanya njau biasanya berwujud ular, kura-kura, Tupai dan binatang lainnya dan akan menjadi bonus bagi para pembakar ladang.

nah apakah mungkin ladang adalah penyebab kebakaran hutan... jika dikatakan sebagai penyumbang asap, penulis mungkin dapat mengatakan bisa jadi, tetapi melihat gejala dan metode timbulnya asap tentunya tidak bisa di katakan masyarakat adat dayaklah penyebabnya.

karena konsep bertindak sesuai dengan batasan-batasan adat dan budaya, telah menjad norma yang megatur masyarakat adat dayak untuk hidup di dunia ini, kelestarian Tembawang adalah wujud nyata dari apa yang dikatakan dengan menjaga paru-paru dunia.

sementara sekian dari penulis.... akan kita lanjutkan pada sesi berikutnya, karena masih banyak hal yang dapat kita angkat dari apa yang di namakan dengan Tembawang. Tembawang is the real hearth of the world.      


Tag : AgroForestry, Forestry, Indigenous People, Wisata Alam,Cultur, kayu, heart of borneo,environment

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU

Bandara Singkawang Tahun 1938