Sistem rangking ditetapkan, CPNS dengan komulatif 255 bisa ikut tes SKB

Image
SISTEM RANGKING SELEKSI CPNS DAN DASAR HUKUMNYA...HOT NEWS Baru baru ini beredar rilis Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018 tentang  Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Peraturan ini berdasarkan info yang di dapat sudah di undangkan dalam Berita Negera 2018 nomor 1545.

Gerakan Sosial: diantara Doktrinisasi dan Realitas Masyarakat

Nilai Sebuah Pengorbanan

Upacara Penyambutan BSM IMKA-Pijar Tahun 2018

Mahasiswa Fak.Hukum Untan Angkatan 2015
Setelah melewati dekade ke-2, Ikatan Mahasiswa Katolik Pijar (IMKA-Pijar) Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, sejak terbentuk pada 22 Desember 1995, telah beberapa kali melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakat sebagai perwujudkan dari tiga pilar perguruan tinggi atau Tri Darma Perguruan Tinggi (red. TDPT), yakni Pengabdian kepada Masyarakat.

dimana TDPT tersebut sejatinya terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan dan Pengabdian kepada masyarakat adalah  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20 Ayat 2).


pengabdian kepada masyarakat dalam penyelenggaraannya, terkadang hanya dimaknai sebagai pelengkap semata, ya bisa dibayangkan seperti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau sekarang telah bertransformasi menjadi KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa), yang terasa hambar dan mungkin sudah kehilangan roh nya.

doktrinasi pendidikan didalam sistem pendidikan di Indonesia sendiri sejatinya tidak dapat dipungkiri dalam konteks senior dan junior, dimana senioritas berlaku sebagai bentuk a quo dari mereka yang terlebih dahulu mengecap pendidikan di suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi, hal inilah yang melahirkan praktek perpeloncoan sebagai upaya indoktrinisasi kepada para junior.

Tarian Penyambutan Adat Dayak
namun sejalan dengan waktu, telah terjadi penyelundupan-penyeludupan praktek perpeloncoan, yang cenderung anarkis dan egosentris sehingga antar fakultas saling caci maki dan serang, yang secara kasat mata malah mencederai nilai-nilai dari TDPT. 

Doktrinisasi yang salah, cenderung mengarahkan kita pada fanatisme tanpa logika, logika tanpa perasaan, perasaan tanpa nurani, yang cenderung membuat kita bagaikan kambing congek dan kerbau tanpa mata, duh tragisnya....

padahal masyarakat kita setiap saat menilai bahwa Mahasiswa adalah sekumpulan orang-orang terdidik, sehingga harapan-harapan kelak ketika mereka tamat akan menjadi insan yang dapat berkarya dan bermanfaat bagi masyarakat, karena realitas masyarakat mendambakan kesejahteraan dan keadaan yang lebih baik di semua sendi kehidupan.

disini IMKA-Pijar sebenarnya telah berusaha meyakinkan masyarakat di Kalbar khususnya, dimana sebagai Mahasiswa di Fakultas Hukum Untan, mereka berani keluar dari zona nyaman dan berbuat bagi masyarakat sesuai dengan semboyan mereka "Religio Omnium Scientiarum Anima Est" yang dapat diartikan dengan Agama adalah jiwa dari ilmu pengetahuan, sehingga doktrinisasi itu harus mereka lakukan.

Alumni IMKA-Pijar gotong royong bersama warga
nilai agama yang mengajarkan hukum cinta kasih dan saling memberi tersebut, memaksa Mahasiswa harus mampu menterjemahkan doktrin-doktrin di kampus dan norma Agama dalam realitas kehidupan Gereja dan Masyarakat (Pro Ecclesia et Patria), selain Pendidikan dan Penelitian.

doktrin-doktrin tersebut akan menjadi kebisaan / habit dalam perilaku sehari-hari, sehingga inilah yang harus tetap kita tumbuh dan kembangkan bahwa, sesuatu yang berulang-ulang jika itu dilakukan akan menjadi norma.

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU