Sistem rangking ditetapkan, CPNS dengan komulatif 255 bisa ikut tes SKB

Image
SISTEM RANGKING SELEKSI CPNS DAN DASAR HUKUMNYA...HOT NEWS Baru baru ini beredar rilis Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018 tentang  Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Peraturan ini berdasarkan info yang di dapat sudah di undangkan dalam Berita Negera 2018 nomor 1545.

TEMBAWANG
(Sustainable Agro Forestry Management)
oleh

LAURIANUS YOKA,SH


Doc.Tembang Muda

Tembawang adalah sebuah kawasan yang di miliki oleh masyarakat adat suku Dayak, dan diwariskan secara turun temurun, dimana terbentuknya tembawang berdasarkan kepemilikan secara komunal masyarakat adat dayak ketika menetap disebuah kawasan yang kemudian di kelola (membangun rumah/Pondok/Pelaman), serta bercocok tanam berladang dan wilayah berburu pada saat itu, Tembawang yang ada saat ini merupakan warisan dari para leluhur masyarakat adat dayak, dimana dapat kita lihat bahwa Masyarakat Adat Dayak hidup berkelompok-kelompok sesuai dengan arah kemana mereka akan mencari penghidupan baru untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari (Red.Nomaden), ini bisa kita temukan ada beberapa rumpun Induk Masyarakat Adat Dayak yang akhirnya melahirkan beberapa sub sub suku dayak, seperti Rumpun Tampun Juah yang melahirkan sub suku Iban, Bidayuh, Desa, Ribun, Pandu, Pompakng, dll
.

kembali kepada Tembawang diatas, bahwa Tembawang dapat juga disebut sebagai identitas dari suatu sub sub suku dayak yang ada. bila suatu sub suku dayak mengatakan bahwa mereka berasal dari tembawang Tampun Juah, maka ada keterikatan diantara mereka meskipun saat ini sudah lain sub sukunya dan berbeda secara bahasa dan logat, adapun sama bahasanya tetapi logatnya akan berbeda bisa halus dan lembut.

Tembawang sebagai identitas juga dapat menceritakan bagaimana asal usul terbentuknya sebuah sub suku atau kampung, mengenai kampung merupakan sebutan untuk sebuah kumpulan dari komunitas masyarakat adat dayak dan biasa di pimpin oleh seorang kepala kampung, sedangkan untuk urusan adat biasa di pimpin oleh seorang Temenggung. 

adapun penulis akan mengangkat salah satu tembawang yang ada di wilayah hukum adat Dayak sub sub suku Daya Ribun ( untuk di ketahui bahwa sub sub sub suku dayak Ribun tidak di kenal huruf "R", sehingga untuk penyebutan huruf "R" akan di ganti dengan huruf "H", contoh kata; "Ribun" = baca "Hibun", namun pelapalan huruf "H" tidak secara bulat, tetapi masih ada sedikit H ke R an. sulit memang, tetapi inilah salah satu ciri khas dari masyarakat Dayak yang ada di Indonesia.

Tembawang Dayak Ribun ada beberapa, namun untuk kampung Baharu sendiri, yang merupakan salah satu kampung dari 94 kampung dari masyarakat Dayak Ribun yang ada, dengan dipimpin seorang Temenggung Adat "Poyo Tono Ribun" saat ini adalah Bapak Antonius Lidos (lihat; Foto) Kampung Baharu memiliki 5 tembawang yang ada, yakni Tembawang Tua, Tembawang Dohik, Tembawang Soju, Tembawang Muda,tembawang Kuju'ang. asal mula terbentuknya tembawang ini adalah terbentuknya pemukiman masyarakat sebagai sebuah koloni baru, dan menetap dengan batas waktu yang tidak menentu, dan dapat berpindah ke areal baru jika sudah tidak potensial lagi. 

Tembawang jika di eksplorasi akan kita temukan berjuta komuditas kehutanan yang bernilai ekonomi seperti kayu, rotan, perkebunan karet lokal, pohon buah buahan seperti Durian, Langsat, jantak, peluntan, sibo(rambutan hutan), dan sayur-sayuran hutan seperti rebung, umbut rotan, belum lagi binatang hutan yang mendiaminya seperti pelanduk, kucing hutan, tupai, aneka jenis burung yang masih lestari sampai saat ini.

harapan penulis untuk dapat mendorong konsep tembawang yang hampir punah dengan di rongrong pembukaan ladang gilir balik, dikarenakan kepemilikan kawasan tembawang terikat akan hak terhadap anak cucu yang saat ini menjadi pemangku atas kawasan tembawang, tidak hilang, maka perlu adanya kesepakatan adat dari seluruh masyarakat adat yang di Kampung Baharu untuk segera menetapkan kawasan hutan adat Tembawang melalui pemetaan partisipatif dan pengukuhan secara adat dengan ditandai dengan Patok adat, sehingga tidak terjadi alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit yang sangat familiar saat ini di Kabupaten Sanggau.

mendorong adanya Kawasan Wisata Agro Forestry pada kawasan tembawang juga merupakan saran yang coba disampaikan kepada masyarakat, pengurus kampung dan pengurus adat serta pemerintahan Desa agar hal ini dapat di lakukan secara bersama-sama. mungkin ini yang pertama di Kabupaten Sanggau, namun perlu dukungan bersama mulai dari kebijakan adat, pembangunan sarana prasarana dan fasilitas sehingga keberadaan tembawang dapat tetap lestari sampai dengan anak cucu di 7 keturunan berikutnya.

salam lestari. 
Adil Ka Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata
(adil di masyarakat (Talino), Bertindak dan bercermin (Bacuramin) yang benar berdasarkan hari nurani dan kehidupan di surga, Tuhan (Jubata) adalah maha kuasa dan memberikan napas (basengat). 

Tutuhnya Tiop, Akalnya Midop
(gunakan pakaian mu(kulit kayu yang di buat dan digunakan untuk baju)/potensi yang kau miliki, gunakan akalmu untuk hidup(Midop)).

Tag : forestry, fores, wisata alam, cultur, indigenous people, kayu, heart of borneo,environment



Comments

Popular posts from this blog

NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU